Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2019

ISLAM, HAM, DAN MAHKAMAH KONSITUSI

Pengertian Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (MK). [1]  Islam Dan Negara Islam dalam pandangan Ahmad Amin [2] merupakan kabar yang besar dengan dua sisi yang berbeda. Sisi pertama, dilekatkan pada makna langsung yaitu suatu pengetahuan yang datang dengan membawa perbedaan tehadap keyakinan (aqidah) bangsa Arab pada saat ittu. Sisi kedua, Islam dimaknai sebagai sebuah tempat yang selamat (terbebas) dari kekuasaan bangsa Persia dan kekuasaan bangsa Ro