Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI

Gambar
                                 PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI Tujuan hukum adalah menciptakan rasa aman kepada setiap warga negaranya, sehingga setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan di muka hukum. Oleh karena itu untuk menjamin berlangsungnya hukum secara baik minimal membutuhkan tiga komponen yang saling menunjang. Yaitu penegak hukum yang baik, kesadaran hukum masyarakat, dan kejelasan peraturan. norma-norma yang hidup ditengah masyarakat tidak boleh diabaikan demi menghasilkan prodak hukum yang bisa dipatuhi oleh semua komponen masyarakat. Norma-norma hukum yang hidup ditengah masyarakat menjadi salah satu sumber hukum disamping norma-norma yang lain. Termasuk hukum perkawinan dan akibat hukum yang terjadi pasca perceraian. Hukum yang hidup ditengah masyarakat tentang hukum perkawinan tidak dapat dilepaskan dari hukum adat yang berlaku dimasyarakat. Perceraian merupakan peristiwa hukum yang mengakibatkan akibat-akibat hukum, salah satunya adalah pembag

BIOGRAFI SINGKAT KH BAHRUDDIN

Gambar
foto dari kanan : KH Bahruddin BIOGRAFI KH BAHRUDDIN, S.Ag ( Pimpinan Pondok Pesantren Daar El-Hikam) KH Bahruddin S.Ag Lahir di Kepo Duri, Jakarta Barat pada tanggal 02 Agustus 1968. Saat ini, beliau berdomisili di Jl. Menjangan Raya No. 27 Kelurahan Pondok Ranji, Kec. Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten. KH Bahruddin memulai pendidikan formalnya di SDN 02 Duri Petang   tahun 1977-1982. Kemudian beliau nyantri di Pesantren Daar El-Qolam Gintung Tangerang dari kelas 7-11 pada tahun 1982-1987. Melanjutkan pendidikan nya di Pondok Pesantren Al-Falah, Kebayoran lama tahun 1987-1988. Mengabdi di MI Tanwirul Qulub tahun 1988-1990. Kemudian beliau melanjutkan jenjang pendidikan S1 di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jurusan Perbandingan Madzhab dan Hukum Fakultas Syariah dan Hukum tahun 1990-1996. Lalu mengikuti program 1 tahun Ma’had Ali Arba’in, Kebayoran Lama Jakarta Selatan tahun 2000-2001. Secara garis besar, riwayat pendidik

ISLAM, HAM, DAN MAHKAMAH KONSITUSI

Pengertian Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (MK). [1]  Islam Dan Negara Islam dalam pandangan Ahmad Amin [2] merupakan kabar yang besar dengan dua sisi yang berbeda. Sisi pertama, dilekatkan pada makna langsung yaitu suatu pengetahuan yang datang dengan membawa perbedaan tehadap keyakinan (aqidah) bangsa Arab pada saat ittu. Sisi kedua, Islam dimaknai sebagai sebuah tempat yang selamat (terbebas) dari kekuasaan bangsa Persia dan kekuasaan bangsa Ro