Talak, sesuai Undang-Undang atau Agama ?
Jatuhnya Talak, Sesuai Undang-Undang atau Agama ? Masih menjadi persoalan di tengah masyarakat tentang kapan jatuhnya talak suami kepada istri. Dan permasalahan yang lain mengenai perkawinan. Keterbatasan pengetahuan serta buta terhadap hukum, baik hukum syariat atau konvensional masalah perkawinan menjadikan sebagian masyarakat keliru dan gagal faham mengenai masalah perkawinan terunama dalam hal percaraian melalui talak. Apakah talak itu jatuh ketika di pengadilan ? atau hanya cukup dengan perkataan saja ?. penulis mencoba untuk sedikit memberikan penjelasan lewat tulisan yang singkat ini, meski dengan banyak keterbatasan, semoga bermanfaat. Peraturan masalah perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974, tentang perkawinan, dan peraturan pelaksanaanya diatur dalam PP No 09 tahun 1975. Serta aturan lebih khusus untuk orang islam terdapat pada Kompilasi Hukum Islam ( KHI ) sesuai dengan Intruksi Presiden No 1 tahun 1991. Putusnya perkawinan d